- Account
- Join for Free
- Sign In
- Help & Info
- Privacy Notice
- DMCA
- Contact Us
- Terms Of Use
\x4 Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 \x7 Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Laporan Utama Menyorot Profesionalisme Penilai Tingkat kepatuhan penilai publik terhadap regulasi mulai banyak disorot. Tak sedikit sengketa hasil penilaian masuk ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana. Saatnya para penilai publik meningkatkan profesionalisme agar tak jadi korban hasil penilaiannya.
T ak pernah terbayangkan jika ak- hirnya tak sedikit penilai publik yang menanggung risiko profesi. Meski sudah berusaha mematuhi Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), misalnya, tak sedikit hasil pekerjaan penilai publik yang kemudian digugat melalui jalur hukum, baik berupa gugatan perdata maupun pidana. cMemang, kasus-kasus yang mem- persoalkan hasil kerja penilai cenderung meningkat, dan banyak pula yang dibawa ke ranah hukum, d demikian pengakuan anggota Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Suryantoro Budisusilo.
cPengaduan yang masuk ke Dewan Penilai juga makin banyak, d imbuhnya. Dalam konteks ini, jumlah kasus akan menjadi relatif sebab trennya bisa berbeda antara satu lembaga dan institusi lain. Misal- nya, pergerakan jumlah pengaduan di Dewan Penilai bisa jadi akan berbeda dengan temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian ... more.
less.
Keuangan.<br><br> Yang jelas, banyak pihak sepakat bahwa kecenderungan kian banyaknya sorotan terhadap hasil kerja dan profesionalitas penilai publik sangat meng- khawatirkan. cJika ketidakpatuhan terhadap regulasi terus terjadi, dampaknya akan menurunkan tingkat kepercayaan publik pada profesi ini, d kata Kepala Bagian Akuntan, Penilai, dan Wali Amanat Pasar Modal Bapepam-LK Alison Marunduri. Dari Peringatan hingga Pencabutan Data hasil-hasil pemeriksaan baik yang dilakukan oleh PPAJP maupun Bapepam- LK menunjukkan betapa masih banyak terjadinya pelanggaran yang dilakukan penilai publik dalam menjalankan profesi mereka.<br><br> Jenis dan tingkat pelanggarannya pun sangat beragam, mulai dari pelanggaran administratif dan ringan hingga pelanggaran kode etik dan sangat fundamental. PPAJP, misalnya, mencatat pada 2008 ada 18 penilai publik yang memperoleh sanksi peringatan. Pada 2009, sanksi serupa dijatuhkan kepada 16 penilai publik.<br><br> Pelang- garan paling banyak justru terjadi pada 2010. Pada tahun 2010 itu, ada 33 penilai publik yang diberi sanksi peringatan dan 4 penilai publik dibekukan izinnya. Namun, meskipun institusi yang memiliki wewenang melakukan pembinaan dan pe- ngawasan terhadap penilai publik ini terlihat semakin keras, pelanggaran-pelanggaran serius masih saja terus terjadi.<br><br> Hingga Oktober 2011, misalnya, sudah ada 16 penilai publik yang diberi sanksi peringatan, 1 penilai publik dibekukan izinnya, dan, puncaknya, ada 4 pe- nilai publik yang terpaksa dicabut izinnya. Tren meningkatnya pelanggaran juga dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang sebelum 2010 bernama Usaha Jasa Pe- nilai (UJP) yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Pada 2008 ada 3 UJP yang diberi sanksi peringatan.<br><br> Tahun berikutnya, 2009, tiga UJP/KJPP kena sanksi peringatan dan dua lainnya dibekukan. Sama dengan hasil pemeriksaan terhadap penilai publik, lonjakan pelanggaran yang dilakukan KJPP juga terjadi pada 2010. Saat itu, ada 18 KJPP diberi sanksi peringatan dan dua lagi dibekukan operasionalnya.<br><br> Bagaimana di tahun 2011, belum bisa disimpulkan. Hanya, Peserta seminar HUT MAPPI ke-30, Jakarta. \x8 Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Laporan Utama hingga Oktober 2011, sudah ada 6 KJPP yang diberi sanksi peringatan dan 1 KJPP dibekukan izinnya.<br><br> Data hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KJPP tersebut memang belum bisa menggambarkan kondisi riil yang sebenarnya mengenai ketidakpatuhan penilai publik dan KJPP terhadap regulasi. Sebab, dalam melakukan pemeriksaan, PPAJP menggu- nakan metodologi sampling . Artinya, tidak semua penilai publik dan KJPP yang ada sudah diperiksa.<br><br> cKarena keterbatasan waktu dan tenaga, akhirnya kami memilih menggunakan sam- pling , d ujar Kepala PPAJP Langgeng Subur. Saat ini, menurut data PPAJP, tercatat ada 320 penilai publik dan 113 KJPP dengan 40 kantor cabang dan 174 kantor perwakilan. Dari jumlah itu, yang mengantungi izin sebagai penilai properti 221 orang, penilai bisnis 48 orang, dan penilai properti dan penilai bisnis 44 orang.<br><br> Masih ada 7 penilai publik yang belum menyesuaikan spesiali- sasi perizinan. Sedangkan, dari 113 KJPP, sebanyak 27 merupakan KJPP Perseorangan dan 86 KJPP Persekutuan. Dari total jumlah penilai publik dan KJPP itu, misalnya, pada 2009 PPAJP hanya memeriksa 25 penilai publik dan 20 UJP/KJPP.<br><br> Sementara itu, pada 2010, hanya 15 penilai publik dan 24 KJPP yang diperiksa. cDengan metode sampling seperti itu memang belum bisa menggambarkan kondisi sebenarnya, d Langgeng Subur menegaskan. Bapepam-LK pun, dalam melakukan pemeriksaan, juga menggunakan sampel.<br><br> Belum semua penilai publik di pasar modal diperiksa. Pemeriksaan yang dilakukan PPAJP tersebut meliputi semua jenis spesialisasi penilai, baik properti maupun bisnis. Lalu, bagaimana dengan kondisi penilai bisnis yang kebanyakan berpraktek di lingkungan pasar modal?<br><br> Menurut data yang dilansir Bapepam- LK, meskipun terjadi tren positif, namun juga masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penilai publik yang berpraktek di ling- kungan pasar modal. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bapepam-LK, ditemukan banyak pelanggaran terhadap peraturan yang ada, seperti Peraturan VIII.C.1, VIII.C.3, VIII.C.4, dan Peraturan X.J.4. Sementara untuk Peraturan VIII.C.2, belum ada yang dikenai sanksi.<br><br> Pada periode 2010, misalnya, sedikitnya ada 10 penilai terkena sanksi karena me- langgar Peraturan VIII.C.1. Dari kasus itu, 9 penilai dikenai denda lantaran terlambat menyampaikan laporan PPL 2009 dan satu penilai dikenai denda karena melakukan penilaian tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Sementara pada 2011, hingga Oktober sudah ada 8 penilai melanggar per- aturan yang sama.<br><br> Dari jumlah itu, 6 penilai terlambat melaporkan PPL, 1 penilai terlam- bat melaporkan perubahan data KJPP, dan 1 lagi penilai dibekukan kegiatan usahanya lantaran terjadi perangkapan jabatan. Pada periode yang sama juga masih ter- jadi pelanggaran terhadap Peraturan Nomor X.J.4. Pada 2010 sebanyak 13 penilai terkena sanksi denda lantaran terlambat menyam- paikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai (LBKP).<br><br> Pada 2011, sebanyak 12 penilai diketahui melakukan pelanggaran serupa. Pada 2011 hingga posisi Oktober, menu- rut Alison Marunduri, ada 8 penilai yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan VIII.C.3 dan VIII.C.4, yaitu tentang ketentu- an penilaian dan penyajian laporan penilaian usaha dan penilaian properti. Dari jumlah itu, 4 penilai telah melakukan pelanggaran mendasar sehingga kegiatan usaha mereka di lingkungan pasar modal dibekukan.<br><br> Semen- tara itu, 4 penilai lainnya hanya melakukan pelanggaran ringan sehingga sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan tertulis. cKetidakpatuhan penilai terhadap per- aturan yang ada dapat menurunkan kualitas informasi penilaian di pasar modal. Jika terus terjadi, hal itu akan menurunkan kepercaya- an investor terhadap informasi dan opini independen yang diberikan para penilai, d kata Alison.<br><br> Kecenderungan semakin banyaknya pengaduan yang masuk ke Dewan Penilai, seperti diakui Suryantoro Budisusilo, juga meneguhkan kenyataan masih tingginya ketidakpatuhan penilai publik dan KJPP pada regulasi yang ada. Dalam kurun 2009 \x9 Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Laporan Utama hingga 2011, misalnya, sedikitnya sudah ada 25 pengaduan yang masuk ke Dewan Penilai. Memang, tak semua pengaduan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.<br><br> Dari jumlah itu, misalnya, hanya 30 persen yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dewan Penilai dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Pengurus Pusat MAPPI untuk diam- bil tindakan. Menurut Ketua Dewan Penilai MAPPI Okky Danuza, selama ini yang terbanyak ma- suk ke Dewan Penilai adalah kasus menge- nai kegiatan penilaian properti sederhana dan penilaian untuk kepentingan pembebasan tanah. Namun, ditegaskan Okky, tak semua pengaduan yang masuk diproses.<br><br> Hanya yang memenuhi syarat yang ditindaklanjuti. Jika materi yang diadukan mengenai opini nilai, kata Okky, Dewan Penilai akan meminta pengadu untuk mendiskusikannya dengan penilai yang bersangkutan. cSebab, opini nilai itu persoalan persepsi terhadap nilai yang sifatnya subyektif.<br><br> Jadi, harus didiskusikan dulu di antara kedua belah pihak. Jika tak menemukan kesepahaman, barulah kami proses, d ujar Okky. Pengaduan akan langsung diproses, menurut Okky, jika Dewan Penilai meng- anggap memang ada dugaan pelanggaran terhadap SPI dan KEPI.<br><br> Jika kemudian dalam prosesnya terbukti ada pelanggaran terhadap SPI dan KEPI, Dewan Penilai akan men- jatuhkan sanksi. Ada tiga jenis sanksi yang diberikan Dewan Penilai, yaitu peringatan, pembekuan, dan pemberhentiaan dari keang- gotaan MAPPI. cTapi, hingga saat ini, Dewan Penilai belum pernah memberikan sanksi berupa pemberhentian kepada anggota, d ujar Okky.<br><br> Sanksi yang pernah diberikan oleh Dewan Penilai baru berupa peringatan dan pem- bekuan keanggotaan. Anggota yang dikenai sanksi pembekuan tidak diperkenankan berpraktik selama 6 bulan. Beragam Faktor Selaku orang yang memimpin lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi penilai publik, Langgeng Subur mengaku seringkali serasa membentur tembok.<br><br> cKon- disinya memang sangat kompleks, dan tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi, d katanya. Sebenarnya, menurut Langgeng, semua hal yang berkaitan dengan kegiatan pe- nilaian, mulai dari persyaratan administratif hingga prosedur-prosedur penilaiannya, misalnya, sudah ada aturan bakunya. Ada SPI, KEPI, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.<br><br> Ada juga sejumlah regulasi lain yang dikeluarkan Bapepam-LK bagi penilai publik yang berpraktek di pasar modal. Seluruh stakeholder industri jasa penilai pun, baik regulator maupun pengguna jasa, jika berhubungan dengan penilai publik selalu menggunakan SPI dan KEPI sebagai patokan. Anehnya, menurut Langgeng, justru penilai publik sendiri yang banyak melang- gar aturan yang mereka buat sendiri.<br><br> Menurut Langgeng, banyak faktor yang menyebabkan masih banyaknya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penilai publik. Dari berbagai faktor yang ada, kebanyakan justru disebabkan oleh faktor internal, seperti kelalaian dan kecerobohan penilai publik sendiri. Para penilai publik itu bukannya tak tahu dan tak paham akan SPI dan KEPI.<br><br> Mereka juga bukannya tak punya kompetensi. cSeringkali mereka hanya lalai dan ceroboh, d Langgeng menandaskan. Misalnya saja, demikian Langgeng memberi contoh, banyak penilai publik yang mengabaikan masalah yang terkait dengan kelengkapan dokumen kontrak dan kertas kerja ( working paper ).<br><br> Di samping itu, banyak juga yang percaya begitu saja pada hasil pekerjaan staf di lapangan tanpa merasa perlu melakukan veriJkasi atau pengecekan. cMereka main tanda tangan saja, d imbuh Langgeng. Hal yang sama juga diungkapkan Sur- yantoro.<br><br> Dari sekian banyak kasus pengadu- an yang masuk Dewan Penilai, menurut Suryantoro, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui memang banyak penilai publik yang tinggal tanda tangan, tanpa meme- riksa pekerjaan staf atau anak buah. cMereka tanda tangan, tapi tidak mengetahui secara persis hasil pekerjaan anak buah, d ujar Suryantoro. Kecerobohan dan kelalaian tersebut, menurut Langgeng, dengan sendirinya mem- buat penilai publik telah menyalahi prosedur penilaian.<br><br> Dampak ikutannya, ditambahkan Langgeng, hasil penilaiannya dipastikan akan bermasalah. Dari faktor tersebut, pelangga- ran-pelanggaran yang terjadi umumnya lebih bersifat administratif. Namun, diimbuhkan Langgeng Subur, ada pula pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penilai publik karena masalah kompetensi.<br><br> Pendek kata, ada penilai publik yang memaksakan diri melakukan penilaian tanpa memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Sebagai contoh, izin yang dikantungi sebe- narnya penilai properti, namun memaksakan diri melakukan penilaian bisnis. Atau, tak memiliki kompetensi di bidang penilaian ka- pal, namun menerima begitu saja penugasan penilaian kapal tanpa melibatkan atau meng- gunakan jasa ahli di bidang penilaian kapal.<br><br> Sejumlah penilai publik yang dibekukan atau dicabut izinnya, menurut Langgeng, karena melakukan pelanggaran mendasar Langgeng Subur \xa Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Laporan Utama seperti ini. Namun, Langgeng tak menaJkan adanya faktor eksternal atau kombinasi faktor ekster- nal dan internal. Faktor eksternal, misalnya, berkaitan dengan kondisi, karakter, kebu- tuhan, dan tuntutan pengguna jasa ( user ).<br><br> Peliknya masalah penilaian properti untuk kepentingan agunan kredit di lingkungan perbankan adalah salah satu contoh yang ditunjuk Langgeng. Di segmen ini kebu- tuhannya akan jasa penilai sangat tinggi, sementara jumlah penilai publik terbatas. Tapi persoalan di segmen ini bukan cuma masalah supply and demand .<br><br> Karena karakter bisnisnya, misalnya, pelaku industri perbankan sebagai user menuntut terjaminnya kecepatan dan akurasi dalam kegiatan penilaian atas obyek-obyek yang dinilai. Sejumlah bank, sebagai gam- baran, hanya memberi waktu 2 hari untuk penilaian properti dalam format Laporan Ringkas ( Short Report ). Sementara itu, di saat yang sama, dalam banyak kasus, perbankan masih memberikan fee yang lebih rendah dari standar imbalan jasa yang ditetapkan asosiasi.<br><br> Karena kondisi dan karakter yang seperti itu, menurut Langgeng, terbuka kemungki- nan penilaian tidak bisa dijalankan dengan benar sesuai ketentuan yang ada dalam SPI dan KEPI. Apalagi, jumlah penilai publik masih terbatas dan ketersediaan tenaga la- pangan juga belum memadai. Apa yang dikemukakan Langgeng terse- but dibenarkan oleh Senior Vice President, Credit Operations Group Bank Mandiri, Chrisna Pranoto.<br><br> Sebagai user , kata Chrisna, pihaknya memang menuntut terjaminnya kecepatan dalam proses penilaian properti. Sebab, menurutnya, Bank Mandiri memang memiliki ketentuan sendiri dalam proses kredit. Salah satunya, proses kredit harus cepat.<br><br> cKarena itu, kami juga membutuhkan penilaian dari penilai publik yang cepat pula, d kata Chrisna Pranoto. Hanya, kata Chrisna, permintaan tersebut jarang bisa dipenuhi oleh penilai publik. cAlasannya pun macam-macam, mulai dari standar dan prosedur penilaian hingga keterbatasan tenaga lapangan, d imbuhnya.<br><br> Selain itu, menurut Chrisna, Bank Mandiri juga sering mengalami kesulitan untuk mendapatkan penilai publik karena jumlah mereka terbatas. Masalah seperti ini, menurutnya, terutama terjadi di berbagai daerah. cBagaimana kami bisa mengembang- kan bisnis dengan baik jika di banyak daerah tidak ada penilai publik, d ujar Chrisna.<br><br> Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Operasi Unit Pemrosesan Penilaian Agunan (UPPA) Pusat Bank Central Asia Dwi Hesti Widayanti. cMungkin di Jakarta cukup. Tapi di daerah sering menghadapi kendala terba- tasnya tenaga penilai, d katanya.<br><br> Dari Nilai ke Bui Sebagai regulator, menurut Langgeng, PPAJP memang sebatas melakukan pembi- naan dan pengawasan. Jika melalui pemerik- saan ditemukan pelanggaran, PPAJP hanya memberikan sanksi-sanksi administratif, mulai dari peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin. Tak ada wewenang bagi PPAJP untuk memberikan sanksi hukum.<br><br> Tapi, diakuinya, tiap pelanggaran yang dilakukan penilai publik akan bisa menjadi pintu masuk ke ranah hukum jika ada user atau pihak lain yang terkait dengan obyek penilaian merasa dirugikan dan kemudian mengajukan gugatan. Karena itulah, penilai senior yang juga Managing Partner KJPP Anas Karim Rivai Perkembangan Penilai Publik dan KJPP, 30 Oktober 2011 Penilai Publik Jumlah Properti 221 Bisnis 48 Properti dan Bisnis 44 Belum Menyesuaikan Izin 7 Jumlah 320 KJPP Jumlah KJPP Perseorangan 27 KJPP Persekutuan 86 Jumlah 113 Kantor Cabang 40 Kantor Perwakilan 174 Jumlah 440 Suryantoro Budisusilo n sumber: PPAJP \xb Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Laporan Utama & Rekan, Anas Karim Rivai, mewanti-wanti agar, dalam kondisi apa pun, penilai publik jangan pernah bermain-main dengan nilai atau pekerjaannya yang menghasilkan opini nilai terhadap obyek yang dinilai. cSaat ini boleh saja tidak ada masalah.<br><br> Tapi, siapa bisa menjamin sewaktu-waktu tidak ada masalah? Dan, ketika akhirnya masalah muncul, nama penilai publiknya pasti akan terseret-seret juga, d kata Anas Karim. Contoh sederhana yang ditunjuk Anas Karim adalah penilaian aset properti untuk agunan kredit.<br><br> Seringkali opini nilai akan diungkit-ungkit ketika kreditnya macet dan agunannya dieksekusi untuk dilelang. Jika saat dilelang ternyata opini nilai yang dikeluarkan penilai publik dirasakan over value atau terlalu tinggi, bisa jadi pihak bank yang akan menggugat. Sebaliknya, jika under value atau nilainya terlalu rendah dibandingkan dengan harga lelang, maka pihak debitur atau nasabah akan merasa dirugikan dan tak tertutup kemungkinan akan mengajukan gugatan.<br><br> Anas Karim sendiri mengaku sering harus berurusan dengan penegak hukum karena opini nilai yang dikeluarkannya digugat pihak-pihak yang berperkara lama setelah pekerjaannya selesai. Meskipun dalam berbagai kasus hukum yang menyeret namanya status Anas sebatas sebagai saksi, tetap saja ia merasa rugi. cRugi waktu dan biaya karena harus bolak-balik mengikuti proses hukumnya, d ujarnya.<br><br> Meskipun bermula pada masalah utang piutang, kasus-kasus seperti ini tak melulu akan berujung di peradilan perdata. Sebab, tetap ada peluang atau celah untuk bermuara pada peradilan pidana. Baik akan menjadi masalah perdata atau pidana, tanggung jawab penilai publik beserta risikonya tetap melekat pada hasil pekerjaannya tersebut.<br><br> Jika posisinya lemah, baik karena kelalaian, kecerobohan, ketidakkompetenan, atau bah- kan memang sengaja melanggar aturan, maka penilai publik tersebut akan menjadi sasaran tembak pihak-pihak yang berperkara. Memang, seorang penilai publik, menu- rut Anas Karim, karena profesi dan keahlian- nya, adalah independen dalam mengeluarkan opini nilai atas obyek yang dinilai. Namun, karena itu pula, ia harus bertanggung jawab atas kesalahan sekecil apa pun yang terjadi dalam kegiatan penilaian yang dilakukannya.<br><br> cTanggung jawab dan risiko itu akan kita bawa sampai mati, d ujar Anas Karim. Integritas dan Kompetensi Munculnya kasus-kasus seperti itulah yang sangat dikhawatirkan Langgeng Subur jika kondisi industri jasa penilai di Indonesia tak lekas dibenahi. Masalahnya, menurut Langgeng, memang sangat kompleks.<br><br> Juga pelik. Kesalahan dan tanggung jawab tak bisa hanya dialamatkan pada penilai publik dan asosiasi, dalam hal ini MAPPI. cKita harus melihatnya secara utuh, tak boleh sepotong- sepotong, d kata Langgeng.<br><br> Seluruh stakeholder industri jasa pe- nilaian, menurut Langgeng, mulai dari penilai publiknya sendiri, organisasi profesinya, regulator, hingga user atau pengguna jasa memiliki tanggung jawab bersama dalam me- numbuhkembangkan industri jasa penilai dan profesionalisme penilai publik di Tanah Air. Saat ini, Langgeng menjelaskan, kondisi profesi penilai memang belum ideal. Dari segi jumlah saja masih jauh dari mencu- kupi dibandingkan dengan kebutuhan pasar.<br><br> cJumlah penilai publik baru 320 orang yang tergabung dalam 113 KJPP. Kalau pengurus MAPPI bilang memiliki anggota sampai ribuan, ya mungkin saja. Tapi mereka kan bukan penilai berizin, jadi tak bisa disebut penilai publik dan tidak bisa mengeluarkan opini nilai, d ujar Langgeng.<br><br> Selain jumlah yang sangat terbatas, lanjutnya, penyebaran penilai publik juga tidak merata. Mereka, kata Langgeng, hanya terpusat di beberapa kota besar, terutama Ja- karta. Padahal, di berbagai daerah, kebutuhan akan jasa penilai juga sangat besar.<br><br> Memang, diakui Langgeng, KJPP bisa membuka kantor cabang dan memiliki perwakilan di daerah. Tapi, dalam prakteknya, demikian Langgeng merujuk hasil pemeriksaan PPAJP, kantor cabang dan perwakilan di daerah itu justru sering menimbulkan masalah. Melihat kenyataan itu, Langgeng Subur sampai pada satu kesimpulan bahwa perkem- bangan penilai publik di Tanah Air seakan- akan stagnan.<br><br> cDari tahun ke tahun jumlah penilai publik ya cuma segitu . Sepertinya sudah mentok, stagnan, d tegas Langgeng. Kondisi ini, imbuh Langgeng, salah satunya disebabkan oleh masih terbatasnya kegiatan pendidikan profesi penilai.<br><br> Kondisi yang belum ideal itu, menurut Langgeng, juga tak didukung oleh pasar sebagai pengguna jasa penilai. Hingga saat ini, pasar belum memberikan apresiasi yang semestinya kepada penilai publik. cMaunya pasar itu membayar murah saja.<br><br> Kondisi ini tak baik untuk pengembangan profesi, d Langgeng menegaskan. Langgeng mencontohkan, ketika MAPPI menerbitkan aturan tentang standar minimal imbalan jasa penilaian, pelaku industri lain sebagai pengguna jasa penilai justru banyak yang resisten. Di mata mereka, seakan-akan MAPPI menaikkan tarif penilaian secara sepihak.<br><br> Padahal, demikian Langgeng, pengaturan standar minimal imbalan jasa itu baik untuk tujuan menjaga standar mutu penilaian. Pada akhirnya, pengguna jasa juga akan diuntungkan dengan memperoleh opini nilai yang bisa dipertanggungjawabkan. cJadi, semua pihak harus memiliki tang- gung jawab untuk ikut mengembangkan dan menjaga profesionalisme profesi ini, d kata Langgeng.<br><br> c User atau pengguna jasa pun, Sanksi Penilai Publik dan KJPP, 2008 s/d Oktober 2011 Jenis Sanksi 2008 2009 2010 2011 Penilai Publik Peringatan 18 16 33 16 Pembekuan - - 4 1 Pencabutan - - - 4 KJPP Peringatan 3 3 18 6 Pembekuan - 2 2 1 Pencabutan - - - - n sumber: PPAJP \xc Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Laporan Utama Hasil Pemeriksaan PPAJP 2009 Tidak Kena Sanksi Peringatan Beku Cabut Jumlah UJP/KJPP 13 (65%) 5 (25%) 2 (10%) 0 (0%) 20 Penilai Publik 7 (28%) 15 (60%) 3 (12%) 0 (0%) 25 Hasil Pemeriksaan PPAJP 2010 Tidak Kena Sanksi Peringatan Beku Cabut Jumlah KJPP 4 (31%) 7 (54%) 2 (15%) 0 (0%) 13 Penilai Publik 1 (7%) 11 (73%) 3 (20%) 0 (0%) 15 saya kira punya tanggung jawab yang sama, salah satunya dengan memberikan imbalan yang pas, d imbuh Langgeng. PPAJP, sebagai lembaga yang oleh Men- teri Keuangan diberi kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi penilai, sedang melakukan berbagai langkah. Melalui serangkaian pemeriksaan, misal- nya, PPAJP akan melakukan mapping atau pemetaan berbagai persoalan yang dihadapi profesi penilai publik.<br><br> Hasil pemetaan itulah yang akan dijadikan dasar oleh PPAJP untuk mengambil kebijakan terbaik dalam rangka perbaikan dan menumbuhkembangkan pro- fesi penilai di Tanah Air. Di saat bersamaan, kata Langgeng, bersa- ma MAPPI, PPAJP tengah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi bidang jasa penilaian di berbagai daerah. cIni kami jadikan prioritas, d ungkap Langgeng.<br><br> Sebab, demikian Langgeng beralasan, keberadaan profesi penilai ternyata memang kurang begitu dikenal dan dipahami. Langkah ini diharapkan Langgeng akan men- jadi pintu masuk bagi pengembangan profesi penilai di daerah. Selain itu, PPAJP akan mengajak MAPPI untuk memperbanyak penyelenggaraan pro- gram-program pendidikan, mulai dari pendidi- kan dasar penilaian hingga pendidikan profesi lanjutan (PPL).<br><br> Program-program pendidikan tersebut juga harus banyak dilaksanakan di dae- rah. Dengan semakin banyaknya penyeleng- garan program pendidikan, Langgeng berharap bisa tercapai dua tujuan sekaligus: meningkat- kan jumlah penilai dan kompetensi. Pentingnya program pendidikan seper- ti itu juga diungkapkan Alison Marunduri.<br><br> Untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi penilai publik yang berpraktek di pasar modalnya, misalnya, Bapepam-LK juga mengajak MAPPI untuk lebih banyak menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. cAgar kompetensi dan kualitas penilaian menjadi lebih baik, d kata Alison. Sementara itu, sebagai anggota Dewan Penilai, Suryantoro menyarankan agar MAPPI lebih banyak menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang difokuskan pada peningkatan kompetensi surveyor yang bertugas di lapangan dalam kegiatan penilaian.<br><br> Sebab, pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi selama ini lebih banyak disebabkan oleh kurang kompetensinya petu- gas lapangan. Nantinya, menurut Suryantoro, petugas lapangan harus dipersyaratkan untuk memenuhi kualiJkasi tertentu. cIni untuk mengurangi terjadinya kesalah- an atau pelanggaran dalam kegiatan penilaian.<br><br> Penilai publiknya tinggal meningkatkan aspek quality control , d ujar Suryantoro. Hal yang sama juga diungkapkan Anas Karim. Selama ini, menurutnya, kesalahan atau pelanggaran banyak terjadi dalam ke- giatan penilaian karena masih lemahnya quality control atau kendali mutu.<br><br> Karena itu, ia menyarankan agar MAPPI mulai me- mikirkan untuk membuat model atau sistem quality control yang baku dan seragam. Dengan sistem quality control yang baik, ia yakin pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi seperti selama ini bisa dikurangi. Langgeng Subur setuju perlunya diba- ngun model quality control guna menjaga kualitas kegiatan penilaian.<br><br> MAPPI, menu- rutnya, bisa memprakarsai pengembangan sistem quality control dimaksud. Namun, demikian ia mengingatkan, kesadaran diri dan kemauan dari penilai publik sendiri akan pentingnya menjaga integritas dan profesio- nalitas profesi juga tak kalah penting. cSebagus apa pun program dan sistem- nya, kalau tak ada kemauan dan kesadaran dari penilai publiknya sendiri, ya percuma.<br><br> Akan begitu-begitu saja. Jadi, penilai publik juga harus bisa menjaga sendiri integritas dan kompetensinya, d ujar Langgeng. q Peserta workshop perbankan, Jakarta.<br><br> n sumber: PPAJP \x40 Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Laporan Utama Dari Copy Paste hingga Salah Obyek Pelanggaran dan kesalahan yang masih sering dilakukan pe- nilai publik sangat beragam dan bertingkat-tingkat. Mulai dari sekadar copy paste laporan penilaian hingga menilai obyek yang salah. Kuncinya pada review mutu.<br><br> T im review laporan kegiatan penilaian Bank Mandiri sering geleng-geleng kepala. Sebab, seringkali ditemukan keanehan atau keganjilan, bahkan pada laporan ringkas ( short report ) penilaian properti, yang ter- golong sebagai penilaian sederhana. Karena itu, tim review Bank Mandiri tak bisa lang- sung menggunakan laporan-laporan tersebut.<br><br> cKebanyakan masih harus di- review dan didiskusikan lagi dengan penilai publiknya, d ujar Senior Vice President Credit Operations Group Bank Mandiri Chrisna Pranoto. Saat ini sedikitnya ada 46 KJPP yang ter- catat sebagai rekanan Bank Mandiri. Kepada ke-46 KJPP itulah, Bank Mandiri memer- cayakan penilaian aset untuk kepentingan pengucuran kredit, baik untuk segmen kredit ritel, konsumer, maupun korporasi.<br><br> Hanya, menurut catatan Chrisna, dari seluruh laporan penilaian yang masuk, biasanya hanya 50 persen yang bisa langsung digunakan untuk memutuskan pencairan kredit. Sisanya, 50 persen lagi, harus di- review lagi, dikemba- likan kepada penilai publiknya karena hasil laporan penilaiannya dirasakan janggal atau meragukan atau mengandung kesalahan. cYang 50 persen itu biasanya tak bisa langsung digunakan, d Chrisna menegaskan.<br><br> Potensi kesalahan atau pelanggarannya beragam, mulai dari bersifat administratif hingga yang mendasar. Yang administratif, misalnya, kesalahan ketik soal tujuan pe- nilaian, obyek penilaian, dan sebagainya. Yang lebih substansial, misalnya, mulai dari asumsi, metodologi, hingga opini nilai.<br><br> cMisalnya, yang kami minta untuk dinilai adalah tanah. Tapi, dalam laporan pe- nilaian yang kami terima, obyek yang dinilai ternyata ruko. Itu yang bersifat administratif.<br><br> Mungkin kesalahan copy paste dari laporan- laporan sebelumnya, d ujar Chrisna sembari tersenyum. cTapi kesalahan substansial juga tak sedikit, d imbuhnya. Tak jarang, tim review Bank Mandiri mene- mukan kejanggalan dalam besaran nilai obyek yang dinilai.<br><br> Misalnya, ada obyek penilaian yang sama nilainya naik dua kali lipat hanya dalam waktu enam bulan. Atau, suatu obyek dinilai jauh lebih besar ketimbang obyek yang sama padahal lokasinya berdekatan. Bank Mandiri bisa menemukan adanya kejanggalan penilaian lantaran selalu menggunakan data pembanding baik berupa data pasar maupun hasil-hasil penilaian sebelumnya.<br><br> cKalau kejanggalan atau kesalahannya substansial, biasanya kami minta working pa- per dari kegiatan penilaiannya, d ujar Chrisna. Jenis Pelanggaran Terbanyak Hasil Pemeriksaan PPAJP 2009 Regulasi Jenis Pelanggaran Jumlah SPI 5.4.4 (2002) Persyaratan minimum syarat penugasan. 12 SPI 3-5.1.10.1 (2007) Pernyataan penilai dalam LP.<br><br> 9 SPI 3-6.1 (2007) Referensi penentuan harga satuan bangunan 9 SPI 3-5.1.8 (2007) Analisa pasar, perhitungan nilai, data pembanding 6 KEPI 5.3.5 Pengarsipan, data dasar penilaian, data pembanding 4 Gathering Perbankan, Jakarta. n sumber: PPAJP \x4\x4 Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Laporan Utama Dari working paper itulah, menurut Chrisna, biasanya akan diketahui di mana letak kesa- lahannya. Kesalahannya bisa beragam.<br><br> Ada yang salah dalam menggunakan metodologi. Ada yang menggunakan asumsi yang salah. Ada juga penilai justru menilai obyek yang salah.<br><br> Pernah pula ditemukan, dalam menen- tukan nilai obyek, angka pengalinya yang salah sehingga terjadi lompatan nilai. cTapi ada pula penilai yang bermain mata dengan klien, d ujarnya. Jika kesalahannya subtansial atau hasil penilaiannya sangat meragukan, kata Chris- na, Bank Mandiri akan menggunakan second opinion , meminta penilai publik lain untuk melakukan penilaian ulang.<br><br> Lebih jauh, Bank Mandiri akan mem- black list penilai publik yang melanggar etika dan mengadukannya kepada Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Kesalahan-kesalahan atau pelanggaran seperti itu juga diungkapkan Kepala Operasi Unit Pemrosesan Penilaian Agunan (UPPA)- Pusat Bank Central Asia Dwi Hesti Wida- yanti. cKami memang sering menemukan kesalahan dalam penulisan laporan penilaian.<br><br> Kalau opini nilainya, kami biasa menggu- nakan data pembanding. Kalau janggal, kami minta dilakukan review , d ujarnya. Apa yang diungkapkan para pengguna jasa dari industri perbankan tersebut tak jauh dengan hasil pemeriksaan yang di- lakukan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).<br><br> Sebagai gambaran, dari hasil pemeriksaan PPAP periode 2009 dan 2010, misalnya, yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran administratif yang mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Misalnya, banyak penilai publik dalam laporan penilaiannya tak mencantumkan persyaratan minimum dari syarat penugasan, tidak mencantumkan referensi penentuan harga satuan atau sumber data pembanding, tidak memuat analisis pasar, tidak membuat kertas kerja perhitungan perkiraan harga, dan sebagainya. Bahkan, seperti dikeluhkan Chrisna, PPAJP juga menemukan laporan penilaian yang salah dalam menggunakan metode dan teknik penilaian.<br><br> Banyaknya kesalahan atau pelanggaran tersebut tentu saja akan merugikan pengguna jasa. Untuk industri perbankan, misalnya, masih banyaknya laporan penilaian yang bermasalah tersebut akan mengganggu proses kredit. Tentu, baik bank sebagai kre- ditur maupun nasabah sebagai debitur akan dirugikan.<br><br> cPaling tidak dari segi waktu kami dirugikan, karena harus melakukan review lagi, d ujar Dwi Hesti Widayanti. Hal yang sama juga diakui Chrisna. Menurutnya, review atas laporan penilaian yang bermasalah tersebut seringkali membu- tuhkan waktu yang lama, bahkan bisa lebih lama dari kegiatan penilaiannya.<br><br> Sebab, im- buhnya, ketika pihaknya mengajukan review atas sebuah laporan penilaian, seringkali tak langsung memperoleh respons dari penilai publiknya. cBerhari-hari kami menunggu ketidakpastian. Ini pasti mengganggu proses kredit, d ujar Chrisna.<br><br> Untuk mengurangi terjadinya kesalahan- kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran serupa, baik Dwi Hesti maupun Chrisna menyarankan agar MAPPI, sebagai asosiasi profesi penilai, berupaya meningkatkan kom- petensi dan keterampilan anggota, terutama petugas lapangan untuk kegiatan penilaian. Di samping itu, menurut mereka, penilai publik sudah saatnya mengedepankan quality control atau review mutu atas pekerjaannya. cSaya kira dengan quality control yang baik, kesalahan-kesalahan seperti itu tak perlu terjadi, d ujar Chrisna.<br><br> q Jenis Pelanggaran Terbanyak Hasil Pemeriksaan PPAJP 2010 Regulasi Jenis Pelanggaran Jumlah PPPI 12-5.3.1 Syarat minimum syarat penugasan. 12 SPI 3-5.1.10.1 Kelengakapan pernyataan penilai. 13 SPI 3-6.1 Kelengkapan dokumen refesensi fakta pasar.<br><br> 11 PMK 125 Psl 41 (1) Pangkalan data dan cacatan penugasan penilaian. 10 SPI 1-5.1.3 Kesesuaian metode dan teknik penilaian. 9 PPPI 12-5.6.3 Revisi dan dokumen penugasan.<br><br> 7 SPI 3-5.1.1 Informasi dapat menimbulkan kesalahpahaman. 6 SPI 3-5.1.8 Analisi pasar dalam laporan penilaian. 6 SPI 3-5.1.9 Tak mencantumkan larangan publikasi laporan penilaian.<br><br> 6 KEPI 5.3.4 Kekurangtelitian dalam pelaksanaan penilaian. 5 Dwi Hesti Widayanti Chrisna Pranoto n sumber: PPAJP \x42 Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Pemeriksaan Bukan untuk Menghakimi Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai sedang giat melakukan pemeriksaan. Bukan untuk menghakimi, melainkan memetakan masalah yang dihadapi industri jasa penilai.<br><br> Dari situ perbaikan akan dimulai. A da yang dengan kelakar, ada yang dengan serius, bagaimana sejumlah penilai publik meng- ungkapkan kerisauan mereka saat akan mendapat kunjungan tim pemeriksa dari Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). cAku sampai tak bisa tidur semalaman, d cerita seorang penilai publik.<br><br> cAku langsung lemas, tak bisa membereskan pekerjaan, d cerita penilai publik yang lain. Seseram itukah? Sesungguhnya tidak.<br><br> Sebab, pemeriksaan yang dilakukan PPAJP terhadap penilai publik bukan kegiatan semacam inspeksi mendadak (sidak). Tim pemeriksa selalu memberi tahu lebih dulu rencana kedatangannya. Paling tidak, sehari sebelum pemeriksaan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mendapat giliran akan diberi tahu.<br><br> cPasti kami konJrmasi dulu, d ujar Kepala PPAJP Langgeng Subur. Saat wawancara, Langgeng didampingi Kepala Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik PPAJP, Dadan Kuswardi. Tapi, tetap saja itu bisa membuat banyak penilai publik kalang kabut untuk mempersiapkan dokumen.<br><br> cMati aku, bakal kena sanksi apa ya, d celetuk seorang penilai publik ketika diberi tahu akan dikunjungi tim pemeriksa. Sebagai lembaga yang diberi kewena- ngan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi penilai, dalam tiga tahun terakhir PPAJP memang rutin melakukan pemeriksaan kepada penilai publik dan KJPP. Ada dua jenis pemeriksaan, yaitu berkala dan sewaktu-waktu.<br><br> Pemeriksaan berkala sudah direncanakan selama setahun berjalan. Sedangkan, pemeriksa sewaktu-waktu bisa dilakukan kapan saja sepanjang diperlukan. Dalam pemeriksaan sewaktu-waktu pun, tim tidak datang dengan cara mendadak.<br><br> Selalu ada konJrmasi lebih dulu. Hanya, karena keterbatasan tenaga peme- riksa, tak semua penilai publik dan KJPP dapat diperiksa pada tahun yang sama. Pada 2009, misalnya, dari 113 KJPP, cuma 20 yang diperiksa.<br><br> Di saat yang sama, dari 320 penilai publik, hanya 25 yang diperiksa. Pada tahun 2010, hanya 13 KJPP dan 15 penilai publik yang diperiksa. Sementara itu, hingga Okto- ber 2011, PPAJP telah memeriksa 7 KJPP dan 21 penilai publik.<br><br> cKami memang baru bisa melakukan pemeriksaan secara bertahap, d kata Dadan Kuswardi yang juga saat ini merangkap jabatan sementara Kepala Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik. Menurut Langgeng, tujuan utama peme- riksaan bukan untuk mencari-cari kesalahan kemudian menghakimi KJPP atau penilai publik yang melanggar aturan. Tujuan utamanya untuk mapping atau memetakan permasalahan yang dihadapi profesi penilai di Tanah Air.<br><br> Dari pemetaan masalah terse- but, PPAJP akan membuat kebijakan dan program untuk pembinaan dan perbaikan. cTapi kalau memang ada pelanggaran yang sangat fatal dan sudah keterlaluan, apa boleh buat, kami harus menjatuhkan sanksi, d ujar Langgeng. Pemeriksaan Dialogis Dadan menambahkan, alur semua pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.<br><br> Ada pun fokus peme- riksaan, menurut Dadan, adalah proses pe- nilaian. cKarena kami ingin melihat, apakah proses penilaian yang dilakukan sudah sesuai SPI atau belum, d Dadan menegaskan. Tim pemeriksa, misalnya, pertama-tama akan melihat dokumen kontrak penugasan, syarat penugasan, dan tujuan penilaian.<br><br> Setelah itu, tim pemeriksa akan memeriksa bagaimana kegiatan penilaian dilakukan melalui working paper atau kertas kerjanya. Di situ akan dilihat metode dan teknik pe- nilaian yang digunakan, asumsi-asumsinya, dan seterusnya sampai pada opini nilai yang dikeluarkan. Dalam pemeriksaan, menurut Dadan, tidak semua laporan penilaian akan di- Laporan Utama \x4 Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Laporan Utama periksa.<br><br> Tim hanya akan meminta satu atau dua laporan penilaian sebagai sampel untuk diperiksa. Jika pun akhirnya ditemukan ke- salahan, tim pemeriksa tidak akan langsung menjatuhkan vonis. Tim terlebih dulu akan meminta keterangan kepada penilai publik yang bersangkutan melalui form yang disebut Permintaan Keterangan (PK).<br><br> Melalui PK tersebut, tim akan mengaju- kan beberapa pertanyaan yang berkaitan de- ngan temuannya. Dalam PK itu pula, penilai publik diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. Penjelasan itu kemudian akan dianalisa oleh tim pemeriksa.<br><br> Setelah itu, tim akan mengambil kesimpulan sementara. Jika menurut tim telah terjadi pelanggaran, hal itu juga akan disampaikan kembali kepada penilai publik bersangkutan. Di situ akan disebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran ini dan itu, kemudian penilai publik masih diberi kesempatan untuk membela diri.<br><br> Pembelaan diri penilai publik itu akan dianalisa kembali. Jika pembelaan dan penjelasannya masuk akal dan memang se- suai aturan, tim akan mengoreksi kesimpulan sementara yang telah dibuat sebelumnya. Tapi jika tidak, tim tetap akan memberitahu- kan bahwa telah terjadi pelanggaran ini dan itu, kemudian akan dibuatkan berita acaranya dan ditanda tangani baik oleh tim pemeriksa maupun penilai publik sebagai terperiksa.<br><br> Dijelaskan Dadan, semua materi peme- riksaan berasal dari SPI. Karena itu, tim hanya akan mengajukan pertanyaan jika menemukan sesuatu yang tidak sesuai de- ngan SPI. Jika isi dokumen yang diperiksa semua sudah sesuai dengan SPI, tim peme- riksa tak akan mengajukan pertanyaan.<br><br> cJadi, pemeriksaan yang kami laku- kan sangat transparan dan dialogis. Sejak awal penilai publik diajak mendiskusikan masalahnya, d ujar Dadan. Hal tersebut dilakukan, imbuh Dadan, karena tujuan pemeriksaan adalah untuk memotret kondisi jasa penilai yang sebenarnya dan memetakan permasalahan yang dihadapi penilai publik.<br><br> Perbaikan ke Depan Jika PPAJP menggunakan pola cjemput bola d dalam melakukan pemeriksaan, tidak demikian dengan Dewan Penilai MAPPI. Dewan Penilai cmenunggu bola d, alias baru bergerak bila ada pengaduan masuk. Itu pun, tak semua pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti.<br><br> Hingga kini, misalnya, sudah 25 pengaduan yang masuk ke Dewan Penilai. Dari jumlah itu, cuma 30 persen yang masuk kategori layak ditindaklanjuti. cMemang tak semua pengaduan kami tindak lanjuti.<br><br> Hanya yang memenuhi syarat saja yang kemudian di- review , d ujar anggota Dewan Penilai Suryantoro Budisusilo. Setelah dinilai layak ditindaklanjuti, pihak-pihak yang berperkara, pengadu dan yang teradu, akan diberi tahu bahwa ada kasus di antara mereka. Mereka diminta untuk memberi jawaban tertulis.<br><br> Setelah itu, barulah Dewan Penilai menggelar Sidang Majelis Dewan Penilai. Pihak berperkara harus hadir sendiri dan dapat didampingi penasihat (hukum). Jika salah satu tak hadir, sidang ditunda.<br><br> Setelah sidang digelar, Sidang Majelis akan mengambil keputusan. Keputusan tersebut kemudian akan dibawa Rapat De- wan Penilai. Nah, Rapat Dewan Penilai ini memiliki kewenangan untuk menerima atau menganulir keputusan Sidang Majelis.<br><br> Jika diterima, maka secara resmi akan menjadi keputusan Dewan Penilai. Keputusan Dewan Penilai meliputi dua hal, bersalah dan tidak bersalah. Jika Dewan Penilai memutuskan bahwa anggota MAPPI bersalah, maka kepu- tusan tersebut dilengkapi dengan jenis sanksi, mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian.<br><br> Jika yang bersalah adalah penilai berizin (penilai publik), Dewan Penilai akan melaporkannya kepada Menteri Keuangan. Selama ini, menurut Suryantoro, jenis pelanggaran dari pengaduan yang masuk ke Dewan Penilai tak beda jauh dengan temuan hasil pemeriksaan PPAJP atau yang banyak dikeluhkan oleh pengguna jasa dari kalangan perbankan. cKebanyakan karena lemahnya quality control sementara tenaga lapangan- nya kurang kompeten, d ujar Suryantoro.<br><br> Selama tiga tahun melakukan pemerik- saan secara intensif, diakui Dadan, memang masih banyak ditemukan adanya pelang- garan terhadap SPI. Artinya, kompetensi, profesionalitas, dan integritas penilai publik memang masih perlu ditingkatkan. Namun, Dadan mengingatkan, tak adil jika meng- hakimi penilai publik berdasarkan kondisi riil yang terjadi saat ini.<br><br> cSebab, profesi ini memang tergolong baru berkembang, jangan disamakan dengan akuntan publik, misalnya, yang sudah lebih dulu maju, d ujarnya. Memang, diakui Dadan, usia MAPPI sudah 30 tahun, dan profesi penilai sudah ada kemajuan dibandingkan jauh sebelum itu. Namun, kata Dadan lagi, untuk memotret perkembangan profesi penilai di Indonesia harus dilihat dan dipilah-pilah per periode atau per rezim.<br><br> cJadi, kita mesti melihat rezim per rezim. Rezim yang mana dulu, periode kapan yang akan kita lihat, d Dadan menjelaskan. Karena, demikian Dadan melanjutkan, ada masanya penilai publik di bawah Kemen- terian Perdagangan dan Perindustrian.<br><br> Ada masanya pula di bawah dua kementerian. Dan, imbuh Dadan, belum lama berselang profesi jasa penilai benar-benar berada di bawah Kemenkeu sepenuhnya. cMenurut saya, baru sejak 2007 itu profesi jasa penilai ini benar-benar mulai dikembangkan dengan semestinya.<br><br> Belum lima tahun, kan? Jadi, tak adil jika kondisi saat ini dijadikan dasar untuk menghakimi, d Dadan menjelaskan. Dadan mencontohkan, SPI sebagai ckitab suci d kegiatan penilaian saja baru lengkap pada 2007.<br><br> Landasan hu- kumnya juga baru berupa keputusan menteri keuangan, bukan undang-undang. cIni baru mulai, d tandasnya. Dengan berbagai upaya perbaikan dan pembinaan, baik yang dilakukan oleh PPAJP maupun MAPPI, Dadan yakin dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan profesi ini akan berkembang sangat baik, dengan tingkat kompetensi, profesionalitas, dan integritas yang sangat baik pula.<br><br> cSekarang ini kami baru melakukan mapping , membangun fondasinya. Percayalah, lima atau sepuluh tahun ke depan, pasti akan sangat bagus, d tandas Dadan. q Dadan Kuswardi \x4\x7 Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Laporan Utama Mencoba dengan Quality Control Untuk menjaga kompetensi dan profesionalisme akuntan publik, Institut Akuntan Publik Indonesia membentuk Dewan Review Mutu.<br><br> Bagaimana dengan penilai publik? J ika masih banyak pengguna jasa penilai publik mengeluhkan kualitas laporan penilaian, tidak demikian dengan akuntan publik. Sebab, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagai organisasi profesi akuntan publik, sudah lebih dulu mengembangkan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) yang dijalankan oleh Dewan Review Mutu IAPI.<br><br> Tapi, sebe- lum itu, kondisinya juga tak jauh beda. cDulu, kami juga mengalami seperti apa yang sekarang ini terjadi pada teman-teman di penilai publik, d ujar mantan Ketua Dewan Review Mutu IAPI TB Amachi Zamdjani. Amachi merupakan tokoh yang memiliki peran sangat penting dalam pengembangan program SPM di lingkungan akuntan publik.<br><br> Ia tak hanya memelopori, bahkan bersedia menjadi volunter demi terciptanya sistem pengendalian mutu yang baik. Untuk itu, ia rela mengambil cuti dari prakteknya sebagai akuntan publik, dan mengunjungi sejumlah negara untuk melakukan studi banding. Tak salah jika kemudian dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini dipercaya sebagai orang pertama yang memimpin Dewan Re- view Mutu IAPI.<br><br> Cerita itu bermula ketika masih banyak akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) diperiksa dan dijatuhi sanksi oleh regu- lator, dalam hal ini Menteri Keuangan. Sebab, ketika itu, sebelum 2007, laporan hasil audit yang dilakukan akuntan publik atau dikeluar- kan KAP masih terdapat banyak kesalahan, pelanggaran, atau ketakseragaman antara satu dengan lain akuntan publik atau KAP. cIni tak bisa terus dibiarkan sebab bisa menghambat pengembangan profesi akuntan publik, d ujar Amachi.<br><br> Karena itulah kemu- dian muncul pemikiran, IAPI sebagai wadah akuntan publik harus melakukan pembena- han. Sebelum tim pemeriksa dari regulator turun tangan, asosiasi harus melakukan pembenahan atau perbaikan lebih dulu. Caranya, salah satunya dengan melakukan review atas laporan hasil audit anggota.<br><br> Untuk itu, pada 2007, dibentuklah Dewan Review Mutu (DRM). Sebenarnya, sejak 2001 IAPI sudah mengadopsi SPM auditor internasional, mulai dari SPM 100, SPM 200, hingga SPM 300. Namun, menurut Amachi, program pengendalian mutu itu tidak berjalan efektif.<br><br> Alasannya, banyak anggota IAPI yang tidak mau menerima pemberlakuan SPM tersebut. cAkhirnya kami membentuk DRM, d ujar Amachi. Karena tak ada orang yang mau me- melopori pembentukan DRM ini, akhirnya Amachi memutuskan diri untuk menjadi volunter.<br><br> Dan mesti cuti dari kegiatannya sebagai akuntan publik. Alasannya, agar tidak ada konKik kepentingan ketika nantinya harus melakukan review atas hasil pekerjaan teman-teman atau pesaing dalam profesi yang sama. Amachi kemudian melakukan studi banding ke Australia dan Malaysia.<br><br> Semua perjalanan ke luar negeri untuk studi banding itu dilakukan atas biaya sendiri. Di Australia, misalnya, ia mempelajari bagaimana Standard Operating Procedure (SOP) sistem pengendalian mutu asosiasi akuntan publik di negeri Kanguru itu di- jalankan. Di sana Amachi menemukan be- berapa hal pokok.<br><br> Pertama, review dilakukan untuk memastikan bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan standar. Kedua, review dilaku- kan atas persetujuan manajemen perusahaan yang akan di- review . Sebab, dalam review , \x4\x8 Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Laporan Utama pasti akan menyentuh rahasia-rahasia perusa- haan.<br><br> Jadi harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Ketiga, materi review yang akan ditanyakan kepada perusahaan auditor atau KAP harus disusun berdasarkan standar tertentu, seragam, dan transparan. Setelah dari Australia, Amachi kemudian pergi ke Malaysia.<br><br> Memang, saat itu asosiasi akuntan publik Malaysia juga belum men- jalankan program SPM. Namun, yang ingin dipelajari Amachi adalah sejauh mana kondisi pelaksanaan dan laporan audit di negeri Jiran itu comply terhadap standar audit interna- sional. Terakhir, Amachi pergi ke Amerika Serikat untuk kepentingan yang sama.<br><br> Dari hasil studi banding itu, menurut Amachi, DRM IAPI kemudian menyusun SOP review mutu untuk anggota IAPI. SOP tersebut diadopsi dari model yang diterapkan di Australia dan Amerika Serikat. Semua program itu selesai dalam waktu enam bulan.<br><br> Setelah itu, review mutu baru diujicobakan untuk beberapa KAP secara volunter pula. Karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), menurut Amachi, ketika itu baru 200 dari 400-an KAP yang bisa di- review . Dalam melakukan review , DRM men- dahulukan akuntan publik atau KAP yang melakukan audit pada perusahaan-perusa- haan publik atau perusahaan-perusahaan yang bersentuhan langsung dengan masyara- kat luas, seperti industri perbankan, perusa- haan yang listed di pasar modal, atau BUMN seperti PT Telkom.<br><br> cSebab, ini berhubungan public trust , d demikian Amachi. Review itu biasanya dimulai dengan menunjuk akuntan publik mana yang akan di- review . Selanjutnya, diambil sampel laporan auditnya.<br><br> Materi pokok yang di- re- view , menurut Amachi, adalah kelengkapan administrasi dan prosedur pelaksanaan audit. Semua, menurutnya, harus dipastikan sesuai dengan standar internasional. Dari pengalaman pelaksanaan review mutu tersebut, menurut Amachi, bisa dicapai beberapa sasaran sekaligus.<br><br> Pertama , dike- tahui bahwa pada umumnya di KAP yang besar, mutu laporan dan kegiatan audit sudah dijalankan dengan baik sesuai dengan stan- dar. Sebaliknya, di KAP yang kecil didapat banyak kesalahan atau pelanggaran. Kedua , bisa disusun mapping atau peta persoalan kompetensi yang dihadapi akuntan publik.<br><br> Mapping masalah kompetensi inilah yang kemudian dijadikan pedoman IAPI untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi lanjutan (PPL) sesuai dengan kebu- tuhan anggota. cMisalnya, saat itu diketahui bahwa yang sangat dibutuhkan oleh anggota adalah pendidikan dan pelatihan tentang dasar-dasar audit, dan sebagainya, d ungkap Amachi. Jadi, dengan review mutu tersebut, jelas Amachi, IAPI bisa secara efektif menjalankan pro- gram peningkatan kompetensi bagi anggota- nya.<br><br> Sebab, laporan hasil review mutu terse- but kemudian disampaikan kepada anggota lengkap dengan catatan tentang kekurangan dan kelemahan dalam menjalankan audit. Anggota juga diberi guide line perbaikannya. cSetelah itu, ketika regulator memeriksa, tak banyak lagi ditemukan kesalahan atau pelanggaran, d Amachi menjelaskan.<br><br> Bagaimana dengan pembiayaannya? Akuntan publik atau KAP yang di- review , menurut Amachi, dibebani biaya review . Sebab, asosiasi memang tidak memiliki ang- garan yang cukup untuk mendukung program ini.<br><br> Dari biaya itulah anggota DRM diberi imbalan. Sebab, saat itu status semua anggota sedang cuti. Jadi, sebagai apresiasi, mereka diberi imbalan dari biaya review tersebut.<br><br> cAnggota tidak keberatan harus membiayai review dari DRM, sebab, mereka juga yang diuntungkan, d ujar Amachi. Nah, bagaimana dengan penilai publik? cYa, sudah saatnya MAPPI menyusun pro- gram review mutu.<br><br> Sebab, tanggung jawab penilai publik juga besar, d ujarnya. Anggota Dewan Penilai MAPPI Sur- yantoro Budisusilo setuju MAPPI membuat program review mutu, dengan membentuk Dewan Review Mutu seperti yang dilakukan IAPI. Namun, kata Suryantoro, ada beberapa kendala jika MAPPI mengikuti jejak IAPI tersebut.<br><br> cPertama, jika akan dibentuk DRM, berarti harus ada amandemen terhadap Angg- aran Dasar (AD) asosiasi. Sebab, AD MAPPI belum mengatur soal itu, d katanya. Kedua, menurut Suryantoro, MAPPI akan kesulitan untuk mencari orang yang bersedia menjadi volunter.<br><br> Sebab, mereka tentu harus penilai publik, bersedia cuti, dan memang kompeten di bidang manajemen pengendalian mutu. cSiapa penilai publik yang mau cuti untuk itu, sekadar menjadi volunter, d ujarnya. Sesungguhnya, menurut Managing Part- ner KJPP Anas Karim Rivai & Rekan, Anas Karim Rivai, jika memang berniat dan serius, tak sulit bagi MAPPI untuk menjalankan pro- gram review mutu atas anggotanya.<br><br> Sebab, di beberapa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang besar dan mapan, demikian Anas Karim, pengendalian mutu umumnya sudah berjalan baik. MAPPI, imbuhnya, tinggal mengambil salah satu SOP SPM satu KJPP, kemudian disempurnakan, dan dijadikan pedoman untuk seluruh anggota MAPPI. cJadi, sederhana saja kalau kita mau.<br><br> Sekarang ini, kan, hampir setiap KJPP me- miliki model dan kualitas laporan penilaian yang berbeda. Tak seragam. Pakai saja satu model, MAPPI tinggal me- review dengan metode sampling , d ujar Anas Karim.<br><br> q TB. Amachi Zamdjani \x4\x9 Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Laporan Utama Kiat Agar Selamat Jika obyek penilaian menjadi sengketa hukum, seringkali pe- nilai publik menjadi korban. Salah bersiasat bisa tak selamat.<br><br> Bagaimana agar penilai publik tak menjadi korban sengketa hukum? P ameo para marketer atau orang- orang yang bergiat pada industri jasa ini perlu dipegang teguh oleh penilai publik: know your customer atau know your client. Sebab, gegabah dalam mengambil klien bisa berarti bencana.<br><br> cJadi, penilai publik harus hati-hati dan selektif dalam memilih klien. Jangan karena dikejar setoran, kita tutup mata, d ujar Mana- ging Partner KJPP Anas Karim Rivai & Rekan, Anas Karim Rivai. Anas adalah penilai publik senior dan sering terseret-seret kasus hukum karena obyek yang dinilainya akhirnya menjadi sengketa.<br><br> Dari pengalamannya itu, Anas mengingatkan agar penilai publik benar-benar mengetahui latar belakang pihak yang memberi pekerjaan. cKita harus mengenal betul klien kita, d ujar Anas. cTapi, seringkali kita mengabaikan ma- salah-masalah seperti ini, d imbuhnya.<br><br> SPI dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), menurut Anas, sudah sangat leng- kap mengatur soal apa yang boleh, wajib, dan tidak boleh dilakukan ketika penilai menjalankan penilaian. Sepanjang semuanya sudah sesuai dengan SPI dan KEPI, kecil kemungkinan penilai publik menjadi korban sengketa hukum. cIkuti saja SPI dan KEPI, pasti selamat, d tegas Anas.<br><br> Pendeknya, imbuh Anas, harus dipastikan penilai publik tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun dalam menjalankan tugas. Kalau pun pada akhirnya terjadi kesalahan, dan obyek yang dinilai menjadi sengketa hukum, menurut Anas, penilai publik yang bersangkutan harus berani menghadapinya. cJangan pernah lari dari tanggung jawab dan masalah, d ujarnya.<br><br> Biasanya, menurut pengalaman Anas, jika obyek yang dinilai menjadi sengketa hu- kum, penilai publik yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi, baik oleh penyidik di kepolisian maupun di kejaksaan. Namun, jika penilai publik tidak siap dengan argumentasi profesional yang bisa dipertang- gung jawabkan, tak tertutup kemungkinan statusnya akan meningkat menjadi tersangka. cKita bisa disangka telah bersekongkol dalam tindak pidana, d kata Anas Karim lagi.<br><br> Karena itu, ketika dipanggil penyidik untuk memberi keterangan, penilai publik harus menguasai masalah yang berhubung- an dengan obyek yang disengketakan dan kegiatan penilaiannya. Jangan sampai tidak tahu hanya karena yang turun ke lapangan anak buahnya. Kepada penyidik, penilai publik harus tampil percaya diri, mampu menjelaskan dengan gamblang dan meyakinkan tentang prosedur dan kegiatan penilaian yang dilaku- kan, metode-metode dan teknik penilaian yang digunakan, data-data yang digunakan sebagai dasar asumsi penilaian, hingga kewajaran nilai yang dikeluarkan.<br><br> Penilai publik juga harus mampu meyakinkan bahwa dirinya bekerja secara profesional dan independen sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. cJangan ciut nyali karena dibentak-bentak penyidik. Itu memang teori mereka untuk mengorek keterangan, d kata Ketua MAPPI Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Saprida.<br><br> Saprida nyaris menjadi korban sebuah seng- keta hukum atas obyek penilaiannya. cJadi, se- tiap pertanyaan penyidik harus bisa kita jawab dengan baik, konsisten, argumentatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, d ujarnya. Sepanjang posisi benar dan mampu meyakinkan penyidik, ujar Saprida, penilai publik akan terhindar dari bidikan hukum pihak lain.<br><br> Bahkan, ketika menghadap penyi- dik, Saprida merasa perlu membawa seluruh dokumen terkait, buku SPI dan KEPI, dan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Peni- lai Publik. Ia mampu menjelaskan semuanya, mulai dari definisi nilai hingga prosedur penilaian. cSaya malah seperti memberi kuliah, d ujarnya sembari tertawa.<br><br> Masalahnya, seperti diakui Anas dan Saprida, umumnya penegak hukum belum akrab dengan dunia penilaian. Bahkan, banyak penyidik yang tidak mengetahui apa sesungguhnya yang dimaksud nilai dalam kegiatan penilaian. Mereka sesungguhnya juga belum banyak mengetahui profesi pe- nilai publik itu.<br><br> cTerkadang, kondisi seperti itu merepot- kan, d kata Anas. Karena itu, menurut Anas, sebagai asosasi profesi penilai, MAPPI sudah saatnya menjalin komunikasi dengan institusi penegak hukum, kepolisian maupun kejaksaan. cAgar ketika ada masalah, kita sudah memiliki bahasa dan pemahaman yang sama, d ujarnya.<br><br> q \x4\xa Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Kolom Bahasa Menunjukkan Profesionalitas? D alam membuat sebuah laporan penilaian, tentunya kita berharap agar kesimpulan, tujuan, dasar, asumsi serta kondisi dan syarat pembatas yang mendasari penilaian dapat disampaikan dengan baik kepada pengguna laporan tersebut. Namun seringkali ditemu- kan penggunaan bahasa (khususnya Bahasa Indonesia) yang terkesan tidak baku.<br><br> Ejaan yang Disempurnakan (EyD) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Namun mungkin tidak semua penilai mampu berbahasa Indonesia sesuai dengan aturan EyD. Sering kebingungan kapan saatnya tanda baca seperti koma (,), titik (.), titik dua (:), titik koma (;), dan tanda baca lainnya harus digunakan.<br><br> Atau penggunaan kata yang berasal dari serapan bahasa asing, seringkali ditampilkan apa adanya bahkan diadopsi langsung, asalkan maksud dalam kalimat dapat dipahami. Untuk laporan penilaian hendaknya menggunakan ragam bahasa baku, yaitu ragam bahasa yang cara pengucapan dan penulisannya sesuai dengan kaidah-kaidah standar. Kaidah standar dapat berupa pedoman ejaan (EyD), tata bahasa baku, dan kamus umum.<br><br> Coba kita uji petik di beberapa laporan penilaian, berapa macam kata untuk menyatakan cseribu juta d dalam laporan penilaian? Ada yang menyebutnya cMiliar d, cMilyar d atau cMilyard d. Semen- tara jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi IV, kata baku yang tepat adalah cMiliar d.<br><br> Beberapa ditemukan menggunakan kata cstandard d, csistim d, cresiko d, yang seharusnya lebih tepat meng- gunakan kata baku cstandar d, csistem d, crisiko d. Belum lagi kata lainnya atau kali- mat yang tidak sesuai dengan EyD. Dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2007 dinyatakan bahwa aspek terpenting dari suatu Laporan Penilaian yang meru- pakan tahap akhir dalam proses penilaian adalah terletak pada pengkomunikasian kesimpulan penilaian, penegasan tujuan penilaian, dasar penilaian, serta asumsi atau kondisi dan syarat pembatas yang mendasari penilaian.<br><br> (SPI 3 3 1.1). Artinya, bahasa menjadi peran penting dalam penyampaian maksud atau tujuan, baik lisan maupun tu- lisan. Tak pelak lagi, selain seorang Penilai harus memahami, mengerti semua pendeka- tan dan metode penilaian, juga harus mahir dalam menggunakan bahasa (Indonesia atau bahasa lainnya), sehingga pengguna jasa dapat mengerti dan menerima dengan baik semua yang disajikan dalam Laporan Penilaian.<br><br> Mungkin persoalan bahasa laporan ini bagi sebagian penilai merupakan hal yang tidak penting, mengingat pada umumnya pengguna jasa hanya mementingkan hasil akhir berupa nilai atau sebuah kesimpulan yang ringkas; sehingga penilai agak meng- abaikan hal ini. Namun perlu disadari, bahwa produk yang dijual adalah sebuah laporan yang harus dikemas dengan baik, sehingga penampilan yang ditunjukkan akan meme- ngaruhi kesan profesionalitas penilai pula. Sayangnya, SPI 2007 pun, sebagai ru- jukan profesi Penilai juga masih memiliki kekeliruan, inkonsistensi dalam penggu- naan kata, tanda baca atau pilihan kata dan kalimat, sehingga adakalanya maksud yang terkandung dalam tiap kalimatnya agak sulit dicerna.<br><br> Menjadi tanggungjawab semua Penilai untuk bersama-sama memperbaiki, mengoreksi, dan menyelaraskan, agar men- jadi acuan yang mumpuni. Ir. R.<br><br> Agung Sumbodho (MAPPI No.: 99-T-01157) Penilai di KJPP Antonius Setiady & Rekan \x4\xb Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Wawancara Sekretaris Jenderal AVA Elvin Fernandez: Penilai Indonesia Cepat Maju Tak pelak, salah satu bintang dalam seminar sehari yang digelar pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 30 Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada 10 November 2011 adalah Elvin Fernandez. Penilai publik asal Malaysia yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN Valuers Association (AVA) ini datang ke Jakarta khu- sus untuk menghadiri puncak perayaan HUT MAPPI. E lvin, yang telah melakukan penilaian di berbagai negara, menjadi pembicara utama pada seminar bertema The Role of the Valuer in Fair Value Measurement in Emerging Markets during Changing Global Economic Landscape.<br><br> Ia membawakan makalah berjudul Fair Value Implementa- tion, De bning the Road Map for the Valuation Profession. Dalam makalahnya, Elvin yang juga men- jadi anggota MAPPI, banyak menyorot latar belakang terjadinya krisis keuangan global yang beberapa kali terjadi. Ia menilai, sering- kali krisis disebabkan oleh biasnya informasi pasar, terutama pasar properti.<br><br> Dalam konteks ini, Elvin melihat profesi penilai atau valuer memiliki peran penting untuk membangun data pasar beserta analisanya. Bangunan data pasar itu akan menjadi fondasi yang kokoh bagi perekonomian global. Di sela kesibukannya menghadiri peraya- an HUT MAPPI, Elvin meluangkan waktu khusus untuk melakukan wawancara dengan Media Penilai .<br><br> Ia sangat optimis profesi penilai Indonesia akan berkembang sangat cepat. Sebab, pasar Indonesia sangat poten- sial. Berikut petikannya: Bagaimana dinamika profesi penilai di kawasan Asia Tenggara?<br><br> Tantangan profesi ini banyak, karena profesi ini relatif masih muda. Memang banyak isu yang berkaitan dengan profesi penilai ini yang masih perlu dievaluasi, baik di Indonesia, Thailand, Singapura, Malaysia, Filipina, dan negara anggota lainnya seperti Kamboja dan Vietnam. Tapi, karena kita ada meeting atau pertemuan rutin tiap tahun, isu- isu profesi selalu kita diskusikan.<br><br> Pertemuan di antara anggota memang sangat perlu dan penting. Kalau tidak penting, tak mungkin selalu ada meeting seperti ini di antara penilai di Asean selama 35 tahun terus menerus. Di antara negera anggota AVA, siapa yang paling siap menghadapi perkemba- ngan terkini?<br><br> Yang paling siap ya Singapura dan In- donesia. Profesi penilai di Indonesia sudah berkembang sangat baik. Penilai di Indonesia itu berkembang dengan maju, dan mungkin dua atau tiga tahun lagi mampu menyamai Singapura dan Malaysia.<br><br> Apa yang harus dilakukan penilai Indonesia agar sejajar dengan Malaysia dan Singapura? Perlu ada perbaikan property market , informasi harga pasar, dan insfrastruktur lain- nya. Selain itu, perlu adanya informasi yang berkenaan dengan jual beli tanah.<br><br> Semua Elvin Fernandez \x4\xc Media Penilai Edisi Desember / TH.VI / 20\x4\x4 Wawancara fasilitas ini harus mudah didapat. Kalau di Singapura dan Malaysia, kita mudah mendapatkan informasi seperti itu, misalnya di Badan Pertanahan. Kita ada recovery , kita tak perlu bayar untuk ini.<br><br> Kenapa property market itu penting? Karena sektor properti itu adalah sektor yang penting untuk perkembangan ekonomi. Sementara itu, profesi penilai sangat memer- lukan informasi pasar properti karena hal itu penting untuk mengetahui harga pasar.<br><br> Dan, harga pasar itu penting untuk memotret dinamika ekonomi. Nah, infrastruktur seperti ini harus cepat dibangun karena informasi ini sangat membantu pada perkembangan sektor ini. Hal ini harus didukung oleh pemerintah karena ini untuk kepentingan publik.<br><br> Infor- masi seperti ini akan juga membuat pasar eJsien. EJsiensi market dapat dicapai kalau kita banyak memperolah informasi yang dibutuhkan. Bagaimana pengalaman Malaysia dalam membangun data pasar ini?<br><br> Kami punya Direktur Jenderal Penilaian. Saat merdeka lembaga itu sudah ada. Dan, Direktur Jenderal Penilaian ini menjadi tu- lang punggung sektor lain.<br><br> Jadi, memang su- dah ada badan pemerintahan yang bertugas di bidang ini. Keberadaannya sangat membantu pertumbuhan ekonomi di Malaysia. Seperti apa sebenarnya peran profesi penilai perekonomian global?<br><br> Sekarang kita ini ada delapan anggota di Asean. Dulu kita hanya ada lima. Masih ada dua negara yang belum bergabung, yaitu Miyanmar dan Laos.<br><br> Lalu, Brunai juga akan masuk. Nah, dengan masuknya beberapa negara menjadi anggota, negara itu pun dapat membangun dengan cepat karena kita ada informasi market sehingga